Rabu

pers dan pencemaran nama baik

Perkembangan demokrasi di Indonesia setelah Era Reformasi telah membawa dampak positif bagi kebebasan Pers di Indonesia. Dengan disahkannya UU  Pers  mengartikan bahwa kebebasan pers telah mendapatkan jaminan secara konstitusional seperti larangan atas tindakan- tindakan preventif seperti pencabutan ijin maupun pembreidelan. Salah satu ekses buruk yang ditimbulkan dari kebebasan pers adalah terjadinya pemberitaan yang bersifat mencemarkan nama baik objek pemberitaan atau karya jurnalistik.
Tindakan pencemaran nama baik termasuk dalam tindak pidana penghinaan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tujuannya adalah untuk melindungi kehormatan, martabat, serta nama baik orang sehingga dapat tercipta ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Mengenai tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers tidak diatur secara khusus oleh UU Pers sehingga yang berlaku adalah aturan yang lebih umum yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah pengenaan pasal pencemaran nama baik terhadap pers dianggap sebagai suatu pembatasan terhadap kebebasan pers. Oleh karena itu, maka dirumuskan Bagaimana bentuk pertanggung jawaban pidana yang seharusnya diberlakukan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pers dan Bagaimana fungsi Hak Jawab menurut Hukum Pidana dan UU Pers.
Upaya penyelesaian atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dianggap sebagai pencemaran nama baik sebenarnya dapat diselesaikan dengan mengefektifkan hak jawab yang merupakan hak dari objek pemberitaan melalui Dewan Pers. Sebab pencemaran nama baik dalam pemberitaan memiliki kaitan yang erat dengan etika profesi pers sehingga sebaiknya diselesaikan melalui upaya penggunaan hak jawab. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar