tujuan utama hukum adalah menjamin keadilan serta memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat . tapi pada kenyataan nya terkadang justru hukum lah yang mencekik masyarakat. peraturan dibolak balikan demi tujuan golongan- golongan mayoritas sehingga hukum menjadi tajam kebawah dan tumpul ke atas.dan yang lebih menyedihkan ketika seorang hakim memutus suatu perkara dengan pertimbangan lain selain demi tercapainya keadilan.
Disparitas pidana ini pun membawa problematika tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi pemidanaan yang berbeda/ disparitas pidana merupakan bentuk dari diskresi hakim dalam menjatuhkan putusan, tapi di sisi lain pemidanaan yang berbeda/disparitas pidana ini pun membawa ketidakpuasan bagi terpidana bahkan masyarakat pada umumnya. Muncul pula kecemburuan sosial dan juga pandangan negatif oleh masyarakat pada institusi peradilan, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk ketidakpedulian pada penegakan hukum dalam masyarakat. Kepercayaan masyarakat pun semakin lama semakin menurun pada peradilan, sehingga terjadilah kondisi dimana peradilan tidak lagi dipercaya atau dianggap sebagai rumah keadilan bagi mereka atau dengan kata lain terjadi kegagalan dari sistem peradilan pidana. Main hakim sendiri pun menjadi sesuatu yang lebih baik dan lebih memenuhi rasa keadilan daripada mengajukan perkara mereka ke pengadilan. Keadaan ini tentu menimbulkan inkonsistensi putusan peradilan dan juga bertentangan dengan konsep rule of law yang dianut oleh Negara kita, dimana pemerintahan diselenggarakan berdasarkan hukum dan didukung dengan adanya lembaga yudikatif yakni institusi peradilan untuk menegakkan hukum, apa jadinya jika masyarakat tidak lagi percaya pada penegakan hukum di Indonesia. Tidak sampai disitu saja, konsep equality before the law yang menjadi salah satu ciri Negara hukum pun masih perlu dipertanyakan terkait dengan realita yang ada, dimana disparitas pidana tampak begitu nyata dalam penegakan hukum. Fakta tersebut merupakan bentuk dari perlakuan peradilan yang tidak sama terhadap sesama pelaku tindak pidana sejenis yang kemudian diberikan hukuman yang berbeda. Misalnya dalam kasus perkosaan yang sifat dan karakteristikanya sama, tetapi hakim menjatuhkan pidana yang jauh berbeda. Bercermin dari hal itu maka masih dapatkah Negara ini dikatakan sebagai Negara hukum?
permasalahan hukum di indonesia bahkan lebih rumit jika dibandingkan dengan benang kusut bagaimana tidak, tidak pernah ada usaha yang maksimal dari penegak hukum, sepertinya memang ketidak percayaan masyarakat pada lembaga peradilan tidak di anggap hal penting. terus menerus masyarakat disuguhi dengan kenyataan bahwa saat ini tidak sedikit penegak hukum yang sudah tidak amanah.
sangat menyedihkan melihat bangsa kita yang telah memperoleh kemerdekaan ini dengan darah, keringat bahkan ditukar dengan nyawa pahlawan- pahlawan kita sekarang jatuh tersungkur karna ulah generasi penerusnya sendiri, krna keserakahan pemimpin2 yang tak pernah takut krna tidak menepati janjinya. negara ini berubah menjadi hutan rimba dimana hanya yang kuat lah yang mampu bertahan dan yang lemah akan mati tertindas.
pencuri dihakimi sampai mati koruptor dibiarkan lari.. dimana keadilan itu?
kenapa hukum menjadi suatu hal yang jahat, kejam, sangat tidak bersahabat terhadap yang lemah. lalu jika hukum sudah tidak bersahabat dengan kaum minoritas lalu kemana kaum minoritas harus mencari keadilan? atau memang keadilan itu bukan milik kaum minoritas. semoga penegak hukum kita kedepanya dapat menegakan hukum seadil adilnya walaupun langit akan runtuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar